Search

Eks Kadiv Waskita Karya Mangkir dari Pemeriksaan KPK - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kepala Divisi Waskita Karya, Ridwan Darma mangkir atau tak memenuhi panggilan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/11/2019).

Ridwan sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pemeriksaan terhadap Ridwan dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman. Tak hanya Ridwan, staf Keuangan Divisi II Waskita Karya, Wagimin juga mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.

"Kedua saksi tidak hadir," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Tim penyidik memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua saksi. Namun, Febri mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan keduanya tergantung kebutuhan penyidik.

"Pemeriksaan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," katanya.

Tim penyidik KPK belakangan ini getol memanggil dan memeriksa pegawai, pejabat maupun mantan pejabat Waskita Karya untuk mengusut kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 186 miliar tersebut. Pada Kamis (21/11/2019) lalu, tim penyidik memeriksa mantan Kepala Divisi III Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Desi mengenai peran dan pengetahuannya selaku Kepala Divisi III saat itu mengenai pekerjaan-pekerjaan subkontrak fiktif di 14 proyek yang digarap Waskita Karya. Diduga terdapat pekerjaan fiktif dalam proyek yang digarap Divisi III Waskita Karya saat dipimpin Desi.

Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. 

Let's block ads! (Why?)



"Karya" - Google Berita
November 27, 2019 at 10:46PM
https://ift.tt/2XT4ZGh

Eks Kadiv Waskita Karya Mangkir dari Pemeriksaan KPK - BeritaSatu
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eks Kadiv Waskita Karya Mangkir dari Pemeriksaan KPK - BeritaSatu"

Post a Comment

Powered by Blogger.