Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin, Rabu (20/11/2019). Wagimin bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Wagimin telah berulang kali dipanggil dan diperiksa penyidik. Dalam pemeriksaan pada Selasa (19/11/2019) kemarin, tim penyidik mencecar Wagimin dan sejumlah saksi lainnya mengenai proses pembayaran proyek yang dilaksanakan oleh subkontraktor fiktif.
Selain Wagimin dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua karyawan PT Waskita Karya, yakni Fatkhur Rozak dan Sutopo Broto Cahyono. Keduanya juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Febri.
Tak hanya itu, untuk melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pemanggilan terhadap Desi ini merupakan penjadwalan ulang lantaran yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebelumnya.
Pada 28 Oktober, Desi tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang tugas di Semarang. Desi kembali mangkir saat dijadwalkan ulang pada Senin (11/11/2019) lalu.
Atas sikap Desi yang berulang kali mangkir dari pemeriksaan tim penyidik tersebut, pada Selasa (12/11/2019) lalu, KPK mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Dalam surat itu, KPK meminta Erick Thohir dan jajarannya memerintahkan seluruh pejabat di Kementerian BUMN dan petinggi perusahaan BUMN, termasuk Desi Arryani untuk koperatif terhadap proses hukum yang dilakukan lembaga antikorupsi dengan memenuhi panggilan penyidik. Dalam surat ini, KPK juga melampirkan surat panggilan terhadap Desi untuk diperiksa pada hari ini dan Kamis besok. Kementerian BUMN telah menerima surat dari KPK dan telah merespon surat tersebut. Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan pihaknya telah memerintahkan Desi untuk segera memenuhi panggilan penyidik KPK.
Febri mengatakan, tim penyidik menunggu sikap kooperatif Desi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Dikatakan, sebagai pejabat publik, Desi seharusnya memberikan contoh yang baik dengan menghormati dan koperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Apalagi, Kementerian BUMN saat ini sedang gencar melakukan pembenahan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Sebagai pejabat publik, apalagi di tengah upaya Kementerian BUMN berbenah, jangan sampai memberikan contoh tidak baik," kata Febri.
Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
"Karya" - Google Berita
November 20, 2019 at 11:33AM
https://ift.tt/2KAz6gs
KPK Dijadwalkan Periksa Dirut Jasa Marga dan Staf Waskita Karya - m.beritasatu.com
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Dijadwalkan Periksa Dirut Jasa Marga dan Staf Waskita Karya - m.beritasatu.com"
Post a Comment