Jakarta, Beritasatu.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Kepala Divisi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Ridwan Darma, Rabu (27/11/2019). Ridwan bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pemeriksaan terhadap Ridwan dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR)," kata Jubir KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Selain Ridwan, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar yang juga berstatus tersangka serta Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Fathor Rachman.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Febri.
Tim penyidik KPK belakangan ini getol memanggil dan memeriksa pegawai, pejabat maupun mantan pejabat Waskita Karya untuk mengusut kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 186 miliar tersebut. Pada Kamis (21/11/2019) lalu, tim penyidik memeriksa mantan Kepala Divisi III Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Desi mengenai peran dan pengetahuannya selaku Kepala Divisi III saat itu mengenai pekerjaan-pekerjaan subkontrak fiktif di 14 proyek yang digarap Waskita Karya. Diduga terdapat pekerjaan fiktif dalam proyek yang digarap Divisi III Waskita Karya saat dipimpin Desi.
Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
"Karya" - Google Berita
November 27, 2019 at 01:17PM
https://ift.tt/2rrCaoi
Kasus Proyek Fiktif, Eks Kadiv Waskita Karya Diperiksa - m.beritasatu.com
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Proyek Fiktif, Eks Kadiv Waskita Karya Diperiksa - m.beritasatu.com"
Post a Comment