JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ridwan Dharma. Ridwan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR)," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Korupsi Pengerjaan Fiktif 14 Proyek Waskita Karya
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin; dan karyawan PT Waskita Karya, Yuli Ariandi Siregar. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar Febri.
KPK sendiri saat ini sedang fokus mengusut kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp186 miliar tersebut. Pengusutan ditandai dengan gencarnya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari PT Waskita Karya.
Baca juga: Telisik Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Periksa 3 Pegawai Waskita Karya
Sejauh ini KPK sudah menetapkan mantan kepala divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR); serta mantan kepala bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS); sebagai tersangka.
Kedua pejabat PT Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi pejabat PT Waskita Karya.
"Karya" - Google Berita
November 27, 2019 at 11:08AM
https://ift.tt/2pZGDhK
KPK Periksa Mantan Kadiv Waskita Karya Terkait Kasus Subkontraktor Fiktif - Okezone News
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa Mantan Kadiv Waskita Karya Terkait Kasus Subkontraktor Fiktif - Okezone News"
Post a Comment