JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Pengusutan itu ditandai dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
KPK memanggil sejumlah saksi untuk mengusut kasus tersebut pada hari ini. Para saksi tersebut yakni, mantan Kadiv Konstruksi III PT Adhi Karya, Wiyono; Staf Administrasi Pemasaran PT Adhi Karya, Muhammad idris. Kemudian, Manajer Proyek PT Wijaya Karya, Didiet Hadianto; Deputi Manajer di Section 2 proyek HSRCC, Muhammad Farid Maulidi.
Selanjutnya, mantan General Manajer Wilayah 1 PT Hutaa Karya, Ir Sarjono dan Manajer Biro Proposal dan Estimasi Departemen Infrastruktur I pada PT Adhi Karya, Ali Mahfud. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Adnan (AN).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan AN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (5/11/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Adhi Karya soal Korupsi Pembangunan Jembatan di Riau
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dua tersangka tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AND) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS). Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp39,2 miliar.
KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City. tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.
Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(edi)
"Karya" - Google Berita
November 05, 2019 at 11:35AM
https://ift.tt/2PIGCZY
Pejabat PT Adhi Karya Dipanggil KPK untuk Usut Korupsi Pembangunan Jembatan di Riau - Okezone News
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pejabat PT Adhi Karya Dipanggil KPK untuk Usut Korupsi Pembangunan Jembatan di Riau - Okezone News"
Post a Comment