Search

KPK Dalami Aliran Uang dari Subkontraktor ke Petinggi Waskita Karya - Suara Pembaruan

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan uang terkait korupsi pekerjaan fiktif yang mengalir ke petinggi PT Waskita Karya. KPK menduga terdapat petinggi PT Waskita Karya yang kecipratan uang panas dari pekerjaan subkontraktor fiktif yang digarap perusahaan BUMN tersebut.

Dugaan mengenai aliran uang ini didalami penyidik saat memeriksa tiga pegawai PT Waskita Karya pada Selasa (25/2/2020). Ketiganya yakni, Direktur Utama PT Waskita Transjawa Toll Road (WTTR), Sapto Santoso; Mantan Pegawai Divisi II PT Waskita Karya, Samsul Purba; dan Kepala Divisi Infra III Divisi II Waskita Karya, Aris Mujiono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi mengenai dugaan aliran dana dari para subkontraktor fiktif kepada PT Waskita," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Meski demikian, Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai dugaan tersebut. Berdasarkan informasi, diduga uang yang dibayarkan Waskita Karya kepada sejumlah subkontraktor kembali mengalir ke sejumlah petinggi perusahaan pelat merah itu.

Hal ini lantaran pekerjaan digarap subkontraktor sebenarnya telah dikerjakan. KPK belakangan ini pun nampak getol memanggil dan memeriksa pegawai, pejabat maupun mantan pejabat Waskita Karya untuk mengusut kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 186 miliar tersebut.

Beberapa saksi itu, di antaranya Direktur Waskita Beton Precast Anton Y Nugroho, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, Direktur Keuangan PT Waskita Haris Gunawan, Wakil Kepala Divisi II (Wakadiv II) PT Waskita Karya, Fakih Usman hingga mantan Kepala Divisi III Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani dan sejumlah petinggi dan mantan petinggi PT Waskita Karya lainnya.

Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Let's block ads! (Why?)



"Karya" - Google Berita
February 25, 2020 at 09:49PM
https://ift.tt/2SYyc1K

KPK Dalami Aliran Uang dari Subkontraktor ke Petinggi Waskita Karya - Suara Pembaruan
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Dalami Aliran Uang dari Subkontraktor ke Petinggi Waskita Karya - Suara Pembaruan"

Post a Comment

Powered by Blogger.