KPK memanggil dua orang pensiunan pegawai PT Adhi Karya yaitu Amrin Hidayat dan Didi Kustiadi terkait dugaan korupsi proyek kampus IPDN. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).
Seorang PNS Pemkot Cirebon bernama Syahri Dewanto juga dipanggil KPK terkait kasus ini. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Dudy.
Dudy Jocom merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Diah sebelumnya juga dipanggil KPK pada Rabu 22 Januari 2020. Namun, Diah saat itu tidak memenuhi panggilan KPK
Perihal kasus yang menjerat Dudy Jocom ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).
KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel. Kemudian, KPK menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.
Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal, pekerjaan itu belum selesai.
"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Dudy juga menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, Ia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Simak Video "Hakim Tolak Gugatan MAKI ke KPK yang Minta Hasto Jadi Tersangka"
"Karya" - Google Berita
February 18, 2020 at 10:58AM
https://ift.tt/38Iwx64
Kasus Korupsi Proyek IPDN, 2 Pensiunan Pegawai Adhi Karya Dipanggil KPK - detikNews
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Korupsi Proyek IPDN, 2 Pensiunan Pegawai Adhi Karya Dipanggil KPK - detikNews"
Post a Comment