Search

Formula Perhitungan Upah Khusus Industri Padat Karya Mulai Disiapkan - DDTC News

“Kami sedang persiapan, ini sedang dibahas (Peraturan Pemerintah). Kalau ngomong padat karya, ini mengakomodasi angkatan kerja low skill,” katanya, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga: Kantor DJBC Kebanjiran, Aktivitas Pegawai Berjalan Normal

Perubahan skema penghitungan, lanjut Ida, bertujuan untuk memastikan industri padat karya beroperasi secara berkelanjutan dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Jika menyesuaikan UMP, beban industri padat karya akan sangat berat, sehingga rentan gulung tikar.

Dia juga memastikan skema penghitungan upah yang diatur dalam PP tersebut tetap akan mengakomodasi perlindungan sosial untuk pekerja. Namun, ia tak bisa memastikan nominal upah minimum padat karya akan lebih rendah dari UMP atau tidak.

“Draf PP untuk upah minimum industri padat karya sedang disiapkan, paralel dengan pengajuan draf RUU Cipta Kerja ke DPR,” tuturnya.

Baca Juga: Klarifikasi Kedutaan AS: Indonesia Masih Memperoleh Fasilitas GSP

Ida juga mengatakan pemerintah saat ini sedang mendata sektor yang akan masuk dalam kategori industri padat karya. Adapun persiapan PP tersebut juga melibatkan Kementerian Perindustrian.

Untuk diketahui, ada perubahan cara penetapan UMP di dalam RUU Cipta Kerja. Gubernur disebut hanya menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Adapun untuk industri padat karya, dihitung menggunakan formula tertentu yang diatur dalam PP.

Sementara dalam UU Ketenagakerjaan, gubernur dapat menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau bupati/walikota, menggunakan komponen yang ditetapkan Keputusan Menteri.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Lobi AS agar Eksportir RI Tetap Dapat GSP

Namun, seluruh ketentuan pengupahan itu tak berlaku untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Pada UMK, upah hanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (rig)

“Kami sedang persiapan, ini sedang dibahas (Peraturan Pemerintah). Kalau ngomong padat karya, ini mengakomodasi angkatan kerja low skill,” katanya, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga: Kantor DJBC Kebanjiran, Aktivitas Pegawai Berjalan Normal

Perubahan skema penghitungan, lanjut Ida, bertujuan untuk memastikan industri padat karya beroperasi secara berkelanjutan dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Jika menyesuaikan UMP, beban industri padat karya akan sangat berat, sehingga rentan gulung tikar.

Dia juga memastikan skema penghitungan upah yang diatur dalam PP tersebut tetap akan mengakomodasi perlindungan sosial untuk pekerja. Namun, ia tak bisa memastikan nominal upah minimum padat karya akan lebih rendah dari UMP atau tidak.

“Draf PP untuk upah minimum industri padat karya sedang disiapkan, paralel dengan pengajuan draf RUU Cipta Kerja ke DPR,” tuturnya.

Baca Juga: Klarifikasi Kedutaan AS: Indonesia Masih Memperoleh Fasilitas GSP

Ida juga mengatakan pemerintah saat ini sedang mendata sektor yang akan masuk dalam kategori industri padat karya. Adapun persiapan PP tersebut juga melibatkan Kementerian Perindustrian.

Untuk diketahui, ada perubahan cara penetapan UMP di dalam RUU Cipta Kerja. Gubernur disebut hanya menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Adapun untuk industri padat karya, dihitung menggunakan formula tertentu yang diatur dalam PP.

Sementara dalam UU Ketenagakerjaan, gubernur dapat menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau bupati/walikota, menggunakan komponen yang ditetapkan Keputusan Menteri.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Lobi AS agar Eksportir RI Tetap Dapat GSP

Namun, seluruh ketentuan pengupahan itu tak berlaku untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Pada UMK, upah hanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (rig)

Let's block ads! (Why?)



"Karya" - Google Berita
February 25, 2020 at 09:13AM
https://ift.tt/2VjmMqX

Formula Perhitungan Upah Khusus Industri Padat Karya Mulai Disiapkan - DDTC News
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Formula Perhitungan Upah Khusus Industri Padat Karya Mulai Disiapkan - DDTC News"

Post a Comment

Powered by Blogger.