JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya, Selasa (29/10). Yuly diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman yang juga menjadi tersangka kasus yang sama.
“Yang bersangkutan (Yuly Ariandi Siregar) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Tak hanya Yuly, dalam mengusut kasus korupsi ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua karyawan PT Waskita Karya lainnya, yakni Hori Djunaidi dan Dono Parwoto. Keduanya juga diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Fathor Rachman.
Lembaga antirasuah belakangan ini nampak gencar mengusut kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 186 miliar tersebut. Sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Waskita Karya yang diduga mengetahui sengkarut kasus ini bergiliran dipanggil dan diperiksa penyidik.
Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
"Karya" - Google Berita
October 29, 2019 at 11:06AM
https://ift.tt/2q27Akg
KPK Periksa Eks Kabag Keuangan Waskita Karya Terkait 14 Proyek Fiktif - Jawa Pos
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa Eks Kabag Keuangan Waskita Karya Terkait 14 Proyek Fiktif - Jawa Pos"
Post a Comment