Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Fakih Usman, Rabu (30/10/2019).
Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pemeriksaan Fakih hari ini untuk melengkapi berkasa penyidikan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman.
"Yang bersangkutan [Fakih Usman] dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR [Fathor Rachman]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (30/10/2019).
Fakih adalah satu di antara empat orang lainnya yang dilarang bepergian ke luar selama enam bulan sejak Mei 2019 lalu. Pada saat masa cegah tersebut berlaku, Fakih menjabat selaku wakil kepala divisi II Waskita Karya.
Selain Fakih, tim penyidik juga hari ini memanggil Kasi Logistik Proyek CCTWI PT Waskita Karya Ebo Sancoyo; staf Keuangan Divisi II Waskita Karya, Wagimin; dan karyawan PT Pura Delta Lestari yang juga mantan Dirut PT Aryana Sejahtera, Happy Syarief.
"Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Febri.
Belakangan hari ini, KPK mengebut penyidikan Fathor Rachman dengan memeriksa sejumlah pegawai Waskita Karya. Penyidikan mendalami terkait proses pembuatan, pembayaran dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Wakita Karya.
Sebelumnya, komisi antikorupsi juga mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah pihak lain seiring kerugian keuangan negara yang cukup besar dalam kasus ini.
Dari perhitungan sementara KPK berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar selaku mantan Kabag dan Keuangan Risiko Divisi II Waskita Karya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 14 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK.
KPK menduga 14 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Berikut 14 proyek dalam kasus subkontraktor fiktif PT Waskita Karya:
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatra Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Karya" - Google Berita
October 30, 2019 at 11:49AM
https://ift.tt/2PvwlA1
Kasus Subkontraktor Fiktif, KPK Panggil Wakil Kepala Divisi II Waskita Karya - Bisnis.com
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Subkontraktor Fiktif, KPK Panggil Wakil Kepala Divisi II Waskita Karya - Bisnis.com"
Post a Comment