Search

Kasus Suap Proyek SPAM, Komisaris Utama Nindya Karya Diperiksa - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Komisaris Utama PT Nindya Karya, Sri Hartoyo, Kamis (10/10/2019).

Mantan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kempupera. Keterangan Sri Hartoyo dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo),” kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Sri, penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Para saksi itu, yakni Direktur Keuangan PT Menara Dutahutama, Nimas Kartika Dewi; Staf Keuangan PT Menara Dutahutama, Christin Natalia Zai; Staf PT Menara Dutahutama, Sayekti Wibowo; Pejabat Penandatangan SPM Satker Pengembangan SPAM Strategis Kementerian PUPR, Wiwik Dwi Mulyani; dan Sekretaris PT Sinar Hutama Valasindo, Milea.

"Para saksi ini juga diperiksa untuk tersangka LJP," kata Febri.

Diketahui, KPK menetapkan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kempupera. Tak hanya Rizal Djalil, dalam kasus ini KPK juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Penetapan dua orang itu sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap proyek SPAM yang menjerat empat pejabat SPAM Kempupera dan empat pihak swasta.

Rizal Djalil diduga menerima aliran dana 100.000 dolar Singapura dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Kasus ini bermula saat Rizal berkenalan dengan Leonardo sekitar tahun 2015 atau 2016 di Bali melalui seorang perantara. Saat itu Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kempupera.

Melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain. Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah 100.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Sekitar Oktober 2016, BPK memeriksa Direktorat SPAM Kempupera sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK-RI saat itu.

Surat tugas itu untuk melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kempupera dan instansi terkait pada 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Awalnya dari pemeriksaan tersebut, terdapat temuan sebesar Rp18 miliar tetapi kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar. Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI tersebut, yaitu sebesar Rp 2,3 miliar.

Tak hanya itu, Rizal juga diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya. Dalam pertemuan itu, Rizal menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Pihak yang mewakili Rizal tersebut ternyata Leonardo yang menginginkan menggarap proyek SPAM JDU Hongaria.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo yang menyandang status tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Suara Pembaruan

Let's block ads! (Why?)



"Karya" - Google Berita
October 10, 2019 at 04:35PM
https://ift.tt/2Bb9rG5

Kasus Suap Proyek SPAM, Komisaris Utama Nindya Karya Diperiksa - BeritaSatu
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Suap Proyek SPAM, Komisaris Utama Nindya Karya Diperiksa - BeritaSatu"

Post a Comment

Powered by Blogger.