Berita Ekonomi
Rabu, 18 Maret 2020 | 08:46 WIB
ILUSTRASI. Beberapa pekerja mengukur bahan yang akan dibuat seragam militer untuk diekspor di perusahan garmen PT Sritex, Sukoharjo, Jateng, Jumat (4/2). Pemerintah berikan insentif pajak untuk industri padat karya. FOTO ANTARA/Saptono/Spt/11
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi menjadi salah satu komponen yang diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia pada tahun ini. Terlebih, ekonomi Indonesia pada tahun ini bakal tertekan karena adanya wabah virus corona alias Covid-19 yang semakin meluas.
Sebab itu, pemerintah kembali memberikan insentif bagi dunia usaha di tengah mewabahnya virus corona. Kali ini, insentif tersebut berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam bentuk pengurangan penghasilan neto untuk penanaman modal tertentu alias investment allowance.
Ini Artikel Spesial
pastikan Anda sudah mendaftar dan login.
Reporter: Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso
Editor: A.Herry Prasetyo
"Karya" - Google Berita
March 18, 2020 at 08:46AM
https://ift.tt/2IVwicq
Pemerintah Berikan Insentif Pajak bagi Industri Padat Karya - Insight Kontan
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Berikan Insentif Pajak bagi Industri Padat Karya - Insight Kontan"
Post a Comment