Search

Pemerintah Berikan Insentif Pajak bagi Industri Padat Karya - Insight Kontan

Berita Ekonomi

Rabu, 18 Maret 2020 | 08:46 WIB

Pemerintah Berikan Insentif Pajak bagi Industri Padat Karya

ILUSTRASI. Beberapa pekerja mengukur bahan yang akan dibuat seragam militer untuk diekspor di perusahan garmen PT Sritex, Sukoharjo, Jateng, Jumat (4/2). Pemerintah berikan insentif pajak untuk industri padat karya. FOTO ANTARA/Saptono/Spt/11

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi menjadi salah satu komponen yang diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia pada tahun ini. Terlebih, ekonomi Indonesia pada tahun ini bakal tertekan karena adanya wabah virus corona alias Covid-19 yang semakin meluas.

Sebab itu, pemerintah kembali memberikan insentif bagi dunia usaha di tengah mewabahnya virus corona. Kali ini, insentif tersebut berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam bentuk pengurangan penghasilan neto untuk penanaman modal tertentu alias investment allowance.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini,
pastikan Anda sudah mendaftar dan login.

Reporter: Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso
Editor: A.Herry Prasetyo

Let's block ads! (Why?)



"Karya" - Google Berita
March 18, 2020 at 08:46AM
https://ift.tt/2IVwicq

Pemerintah Berikan Insentif Pajak bagi Industri Padat Karya - Insight Kontan
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Berikan Insentif Pajak bagi Industri Padat Karya - Insight Kontan"

Post a Comment

Powered by Blogger.