Bandar Lampung (Lampost.co) -- PT. Hutama Karya (Persero) meminta masyarakat untuk jeli menampung informasi-informasi yang bertebaran di sosial media. Pihaknya meminta agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang tidak benar dan jangan mudah percaya terhadap berita mengenai adanya oknum PT. Hutama Karya meninta uang kepada pengguna jalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang PT. Hutama Karya Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung, Yoni Satyo. Ia menceritakan ada informasi dimedia sosial yang menyebutkan bahawa ada pengguna jalan yang masuk siring kemudian diperas oleh petugas jalan tol Lampung sebesar Rp16 juta. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidaklah benar.
"Informasi yang benar adalah telah terjadi Kecelakaan Pengguna Jalan Tol Lampung yg mengakibatkan Kerugian Aset Jalan Tol Lampung akibat Kelalaian Pengguna Jalan yang mengantuk. Petugas kami tidak melakukan pemerasan," kata Yoni, Senin, 23 Maret 2020.
Kemudian, ia menceritakan kronologi kejadian, pada tanggal 15 Maret 2020 terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal di KM.229 Ambon pada Pukul 04.30 akibat kelalaian pengguna jalan yang mengantuk sehingga terperosok kesaluran samping. Kemudian video kejadian tersebut divideokan lalu disebarkan. Selanjutnya pada 15 Maret 2020 pihak PT. Hutama Karya membuat video klarifikasi terkait kejadian yang sesungguhnya mengenai peristiwa tersebut.
Ia mengatakan bahwa petugas tidak meminta uang Rp200 ribu, melainkan menyarankan muatan dibongkar terlebih dahulu, karena unit derek tidak mampu menarik/evakuasi kendaraan tersebut. Disarankan meminta bantuan kendaraan yang lebih besar untuk melakukan evakuasi atas persetujuan pengguna jalan. Kemudian nilai kerugian Rp16 juta didasari oleh harga yang tertera dalam tabel ganti rugi.
"Bahwa postingan di youtube tidak benar alias hoax karena tidak ada pemerasan kepengguna jalan, melainkan menjalankan aturan yag berlaku sesuai regulasi," katanya.
Petugas PT. Hutama Karya menjalankan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2013 Tentang Jalan Tol, Peraturan Menteri PU No.16/PRT/M/2014 Tentang Standart Minimum Pelayanan Jalan Tol, KPTS No.PUJT/AW.1670/KPTS.53/2017 Tentang Pedoman Penanganan Klaim dari Penguna Jalan Tol PT.Hutama Karya.
"Kemudian kendaraan tersebut ditahan di Gerbang Tol Simpang Pematang, karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi degan surat (STNK & SIM Fotocopy) dan belum menyelesaikan ganti rugi akibat kelalaian pengguna jalan," katanya.
Setiaji Bintang Pamungkas
"Karya" - Google Berita
March 23, 2020 at 08:55PM
https://ift.tt/2QVkiw7
Awas Hoaks, Hutama Karya Tak Pernah Peras Pengguna Jalan - Lampost
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Awas Hoaks, Hutama Karya Tak Pernah Peras Pengguna Jalan - Lampost"
Post a Comment