Search

Sri Mulyani Kasih Relaksasi Pajak Industri Padat Karya - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keringanan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan yang menempatkan investasi pada industri padat karya. Keringanan itu berupa fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan dalam kegiatan usaha utama.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 9 Maret 2020 lalu.

"Pengurangan penghasilan tersebut dilakukan melalui pembebanan selama enam tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial, masing-masing sebesar 10 persen per tahun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/3).


Yoga mengungkapkan fasilitas ini tersedia untuk penanaman modal pada 45 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sepanjang penanaman modal tersebut mempekerjakan paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia. Penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha dan rencana mempekerjakan tenaga kerja Indonesia dilakukan secara online melalui sistem online single submission (OSS).

Kemudian, pengajuan permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial, dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Yoga mengingatkan wajib pajak yang telah mendapat fasilitas wajib menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia. Laporan tersebut disampaikan setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak.

Lebih lanjut, aktiva yang mendapatkan fasilitas dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu enam tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas, kecuali diganti dengan aktiva yang baru.

Sebagai informasi, saat ini tarif PPh badan adalah 25 persen dari penghasilan kena pajak.

[Gambas:Video CNN]

(sfr/bir)

Let's block ads! (Why?)



"Karya" - Google Berita
March 19, 2020 at 06:41PM
https://ift.tt/2UeBIEE

Sri Mulyani Kasih Relaksasi Pajak Industri Padat Karya - CNN Indonesia
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sri Mulyani Kasih Relaksasi Pajak Industri Padat Karya - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.