Search

Kasus Korupsi Pekerjaan Fiktif, KPK Periksa Wakadiv Waskita Karya - BeritaSatu

Jakarta Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Kepala Divisi II (Wakadiv II) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih Usman, Rabu (15/1/2020). Fakih akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

"Fakih Usman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi. Tak hanya Fakih Usman, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa delapan pegawai Waskita Karya lainnya.

Mereka yang dijadwalkan diperiksa penyidik hari ini, di antaranya Benny Panjaitan, Julizar, Imam Bukhori, Pius, Ferie, Muhammad Rasyid Ridho, Moyo alias Sudarmoyo dan Tika. Delapan pegawai Waskita Karya ini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Ali.

KPK belakangan ini nampak getol mengusut kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 186 miliar tersebut. Sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Waskita Karya yang disinyalir mengetahui sengkarut kasus ini bergiliran dipanggil dan diperiksa penyidik.

Pada Senin, 28 Oktober 2019 lalu misalnya, tim penyidik  akan memeriksa Dirut PT Jasa Marga, Dessi Arryani dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Diduga pemeriksaan terhadap Desi ini untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait proyek-proyek yang digarap Waskita Karya. Sejumlah dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu.

Selain rumah Desi, tim penyidik saat itu juga menggeledah dua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). Namun, Desi mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang dinas. KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Desi yang juga mantan Direktur Operasi I PT Waskita Karya tersebut.

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Let's block ads! (Why?)



"Karya" - Google Berita
January 15, 2020 at 12:56PM
https://ift.tt/35VPnnY

Kasus Korupsi Pekerjaan Fiktif, KPK Periksa Wakadiv Waskita Karya - BeritaSatu
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Korupsi Pekerjaan Fiktif, KPK Periksa Wakadiv Waskita Karya - BeritaSatu"

Post a Comment

Powered by Blogger.