Tanpa raungan mesin dan suara knalpot, mobil listrik dianggap berbahaya jika dikendarai di jalan raya. Sebab pengguna jalan lain bisa saja tidak menyadari keberadaan mobil listrik di sekitarnya, sehingga berpotensi menimbulkan celaka.
Kementerian Perhubungan sendiri mewajibkan supaya kendaraan listrik memiliki suara artifisial sebagai fitur safety. Ketentuan ini tertuang di draf Peraturan Menteri (PM) tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Disebutkan Kasi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub, Jabanor, beberapa waktu lalu pernah menegaskan bahwa salah satu uji tipe kendaraan listrik di Indonesia, setiap kendaraan harus memiliki suara.
Berbeda dengan para pembantunya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi justru menyiratkan bahwa mobil listrik biar tetap seperti apa adanya. Artinya tetap dibiarkan senyap tanpa penambahan fitur suara artifisial. Dikatakan Budi, orang hanya perlu terbiasa dengan kendaraan listrik.
"Nanti kalau udah biasa, orang akan merasakan (keberadaan mobil listrik-red) itu," kata Budi usai menjajal layanan taksi GrabCar Elektrik di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/1/2020).
Simak Video "Mobil Listrik BMW i3s, Mungil tapi Bertenaga"
[Gambas:Video 20detik]
"Karya" - Google Berita
January 28, 2020 at 09:51AM
https://ift.tt/2Grqjuv
Mobil Listrik Wajib Ada Suara? Ini Kata Menhub Budi Karya - Detikcom
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mobil Listrik Wajib Ada Suara? Ini Kata Menhub Budi Karya - Detikcom"
Post a Comment