Search

Tim Advokasi Bicara Kejanggalan Kasus Terdakwa Pembunuhan Karyawan Istaka Karya - detikNews

Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai ada kejanggalan di kasus MG, terdakwa kasus pembunuhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Papua. Dakwaan kepada MG dinilai tidak berdasarkan bukti yang kuat.

"Kami bisa bilang begitu (kambing hitam) dengan dasar bahwa tidak kuat bukti-bukti, dan kemudian dia diduga kuat masih anak. Lalu kemudian dia diproses secara hukum dan hanya dia sendiri juga. Dan dari proses ini banyak kejanggalan," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Shaleh Al Ghiffari, di gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Nomor 74, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Shaleh menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum setelah ada putusan dari perkara itu. Langkah hukum tersebut yakni akan mengajukan banding dan melaporkan sejumlah pejabat.

"Baik nanti diputus dipokok perkara, kita banding, dan untuk aparat atau pejabat-pejabat yang terlibat dalam kasus itu pasti kita laporkan. Kita tempuh upaya resmi ya seusai undang-undang, ke Komisi Kejaksaan, Komisi Kemanusiaan," lanjutnya.

Shaleh mengungkapkan, dia dan tim advokasi Papua akan membantu MG. Sebab, lanjutnya, MG adalah seseorang yang masih di bawah umur dan diproses dengan tuduhan pembunuhan berencana 17 pekerja PT Istaka Karya.

Dia menyebut MG tidak mendapatkan haknya berupa penasehat hukum dari awal disidangkan. Shaleh mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi untuk membantu MG.

"Kita berusaha mencari akomodasi ya karena dia dipindahkan ke Jakarta untuk mengajukan saksi-saksi yang menerangkan bahwa MG tidak ada di lokasi kejadian," ujar dia.

Sementara, manager Advokasi PUSAKA, yang juga sebagai pengacara MG, Tigor Hutapea mengatakan tidak ada satu pun dokumen identitas MG saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Disebutnya, persidangan MG ini hanya menghadirkan surat keterangan domisili tempat tinggal.

Tigor mengaku ragu dengan keaslian surat tersebut. Sebab, lanjutnya, MG tidak memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), atau surat identitas lainnya.

"Tidak ada satupun dokumen identitas yang menunjukkan umur terdakwa ini. Karena kalau ingin mengeluarkan surat keterangan domisili juga basisnya juga pasti identitas ya, pasti di minta KTP. Ini tidak. Jadi tidak bisa keterangan domisili itu dijadikan dasar untuk menyatakan umurnya (MG) 20 tahun," kata Tigor.

Let's block ads! (Why?)



"Karya" - Google Berita
January 30, 2020 at 06:35PM
https://ift.tt/2RJdX7P

Tim Advokasi Bicara Kejanggalan Kasus Terdakwa Pembunuhan Karyawan Istaka Karya - detikNews
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tim Advokasi Bicara Kejanggalan Kasus Terdakwa Pembunuhan Karyawan Istaka Karya - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.