Search

Dinas Cipta Karya Sebut Proyek Revitalisasi Monas Sudah 84 Persen - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang, Heru Hermawanto mengatakan proses revitalisasi Monas, Jakarta Pusat, telah mencapai 84 persen. "Tinggal finishing," kata Heru usai mengikuti rapat dengan Komisi D DPRD DKI terkait proses revitalisasi Monas, Rabu, 22 Januari 2020.

Heru menuturkan proyek revitalisasi senilai Rp 64 miliar itu bukan direncanakan untuk menyambut penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota pada tahun ini. Menurut Heru, revitalisasi Monas sudah direncanakan sejak 2018, oleh Unit Pengelola Kawasan Monas.

"Dinas Citata (Cipta Karya) hanya membantu pelaksanaan pembangunan fisiknya. Tapi keseluruhan ini adalah kegiatan UPK Monas dalam penataan kawasan Medan Merdeka," ujarnya.

Lelang proyek revitalisasi Monas telah dilakukan pada September tahun lalu dan mulai dikerjakan sejak 12 November tahun lalu. Awalnya, target pengerjaan proyek ini memakan waktu 50 hari. Namun, molor dari tenggat waktu yang ditentukan sehingga ada mekanisme perpanjangan waktu pengerjaan.

"Karena 50 hari nggak kelar ada mekanisme perpanjangan, dengan mekanisme pengenaan sanksi keterlambatan (pembangunan)," ujarnya.

Pemenang lelang revitalisasi Monas PT Bahana Prima Nusantara, nantinya harus membayar denda karena keterlambatan waktu pengerjaan. Denda dilakukan setelah pekerjaan selesai pada akhir Februari mendatang. "Nanti kalau sudah selesai kami hitung total keseluruhan (dendanya). Kan perpanjangan 50 hari," ujarnya.

Komisi D DPRD DKI meminta revitalisasi Monas dihentikan setelah terungkap bahwa pembangunan kawasan cagar budaya tersebut belum mengantongi rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara.

Anggota Komisi D Pantas Nainggolan menyorot perizinan revitalisasi Monas. Sebab, menurut dia, revitalisasi Monas sebagai kawasan cagar budaya belum mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara.

"Kawasan ini cagar budaya, termasuk butuh rekomendasi dari setneg. Sampai sekarang belum ada permintaan revitalisasi ke Setneg," katanya. Mengacu pada Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di DKI Jakarta.

Let's block ads! (Why?)



"Karya" - Google Berita
January 23, 2020 at 07:59AM
https://ift.tt/2usZmUt

Dinas Cipta Karya Sebut Proyek Revitalisasi Monas Sudah 84 Persen - Tempo.co
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dinas Cipta Karya Sebut Proyek Revitalisasi Monas Sudah 84 Persen - Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.