
"PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Selain itu, KPK memanggil seorang saksi dalam kasus ini. Saksi itu bernama Sukirno, yang disebut sebagai pihak swasta. Dalam kasus ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijerat KPK sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar," ucap Laode M Syarif saat masih menjabat Wakil Ketua KPK, Jumat, 13 April 2018.
Penyimpangan yang diduga dilakukan, yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.
Diduga, yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 94,58 miliar. Rinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar. (ibh/gbr)
"Karya" - Google Berita
January 15, 2020 at 10:39AM
https://ift.tt/35UG2fS
Kasus Dermaga Sabang, KPK Panggil Tersangka Korporasi Nindya Karya-Tuah Sejati - detikNews
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Dermaga Sabang, KPK Panggil Tersangka Korporasi Nindya Karya-Tuah Sejati - detikNews"
Post a Comment