Search

Mahkamah Agung Sidangkan Pembantaian Karyawan Istaka Karya Papua di Jakarta - detikNews

Jayapura - Persidangan satu tersangka pelaku pembantaian puluhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua pada Desember 2018 dipindahkan ke Jakarta Pusat. Pemindahan itu terkait alasan keamanan.

"Melalui permohonan pemindahan, dikeluarkan keputusan MA Nomor 233/MA/SK/XI/2019 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa MG," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wamena di Jayawijaya, Yajid sebagaimana dilansir Antara, Senin (16/12/2019).

Yajid telah menerima fatwa MA terkait pemindahan lokasi persidangan terhadap pria berinisial MG.


Sebelumnya kepolisian Resor Jayawijaya telah mengajukan permintaan pemindahan lokasi persidangan kepada Kejaksaan dan Pengadilan di Jayawijaya lantaran pertimbangan keamanan di Wamena pascakerusuhan. "Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolres Jayawijaya meminta dialihkan di luar Wamena untuk proses persidangan," katanya.

Perkara itu tidak ada hubungannya dengan kerusuhan 23 September namun berpotensi menyita perhatian publik sehingga harus dilakukan di luar Jayawijaya.

"Awalnya diminta persidangan di Jayapura namun MA punya pandangan lain sehingga tidak menyetujui jika dilakukan persidangan di Jayapura, melainkan harus dilakukan di Jakarta," katanya.


MG merupakan satu warga yang terlibat melakukan pembantaian puluhan pekerja jembatan di Nduga, yang semuanya merupakan warga perantau. (asp/rvk)

Let's block ads! (Why?)



"Karya" - Google Berita
December 16, 2019 at 03:10PM
https://ift.tt/2qUPqSq

Mahkamah Agung Sidangkan Pembantaian Karyawan Istaka Karya Papua di Jakarta - detikNews
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mahkamah Agung Sidangkan Pembantaian Karyawan Istaka Karya Papua di Jakarta - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.