Search

Diperiksa KPK, Eks Pejabat Waskita Karya Tersangka Korupsi Rp 186 M Tak Ditahan - detikNews

Jakarta - KPK memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan belasan proyek infrastruktur lawas, Fathor Rachman. Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) ini tidak ditahan.

Fathor keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Fathor terlihat memakai kemeja putih.


Ia tidak berkomentar apapun soal pemeriksaan hari ini. Fathor Rachman hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka. "FR (Fathor Rachman) diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati kepada wartawan, Rabu (18/12).

Fathor Rachman ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

"Diduga empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12).

Let's block ads! (Why?)



"Karya" - Google Berita
December 18, 2019 at 05:06PM
https://ift.tt/2txzgj3

Diperiksa KPK, Eks Pejabat Waskita Karya Tersangka Korupsi Rp 186 M Tak Ditahan - detikNews
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diperiksa KPK, Eks Pejabat Waskita Karya Tersangka Korupsi Rp 186 M Tak Ditahan - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.