Search

KPK Periksa Tersangka Kasus 14 Proyek Fiktif Waskita Karya | Hukum - Gatra

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dalam kasus dugaan subkontraktor fiktif di 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, disinyalir merugikan keuangan negara sekitar Rp100 miliar lebih.

Fathor Rachman merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Fathor dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YD).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YD (Yuly Ariandi Siregar (YD)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/12).

Baca jugaKPK Periksa Tiga Karyawan Waskita, Kasus 14 Proyek Fiktif

Dalam kasus dugaan korupsi penunjukan subkontraktor pekerjaan fiktif di PT Waskita Karya ini, KPK menetapkan dua tersangka masing-masing FR (Fathor Rachman), Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 dan YD (Yuly Ariandi Siregar), Kepala Bagian Keuangan, dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.

Sesuai hasil penghitungan sementara yang dilakukan Badan Pemerika Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian sekitar Rp186 miliar.

KPK menyangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar melanggar Pasal (2) Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Momor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Reporter: Wahyu Wachid Anshory
Editor: Bernadetta Febriana


Let's block ads! (Why?)



"Karya" - Google Berita
December 04, 2019 at 12:31PM
https://ift.tt/2ONavY8

KPK Periksa Tersangka Kasus 14 Proyek Fiktif Waskita Karya | Hukum - Gatra
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Periksa Tersangka Kasus 14 Proyek Fiktif Waskita Karya | Hukum - Gatra"

Post a Comment

Powered by Blogger.