MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan pemerintah akan memberikan upah pekerja lebih besar daripada bahan bangunan dalam pelaksanaan program padat karya tunai di desa.
“Padat karya tunai desa dengan menggunakan dana desa diupayakan semaksimal mungkin nilai upah lebih besar daripada nilai bahan, karena targetnya keterlibatan sebanyak mungkin warga miskin, penganggur, atau setengah menganggur,” ujar Abdul Halim usai konferensi video dengan Presiden Jokowi pekan lalu (Kompas.com, 7/4/2020).
Program padat karya tunai diusahakan bisa membayar upah kepada pekerja setiap hari atau paling lambat setiap minggu. Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat desa, utamanya yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
Program padat karya tunai diperintahkan Presiden Jokowi. “Ini (program padat karya tunai) bisa juga secara masif dilakukan dalam rangka skema dana desa,” ujar Jokowi.
Skema dana desa dalam rangka mengatasi dampak Covid-19, menurut Jokowi, bisa digunakan untuk dua hal. Pertama, untuk menyediakan bantuan sosial bagi warga desa. Kedua, bisa digunakan untuk mengadakan program padat karya tunai berupa pembangunan infrastruktur desa atau lainnya.
Menurut Jokowi, total dana desa tahun ini Rp72 triliun. Sampai akhir Maret lalu yang tersalur baru 13% atau Rp9,3 triliun.
Pengertian upah pekerja lebih besar tentu bukan hanya jumlahnya dibanding harga bahan dalam satu proyek. Tapi, juga jumlahnya yang diterima setiap pekerja per hari dibanding upah pekerja padat karya tunai sebelumnya.
DPRD Kabupaten Bantul, DIY, yang telah membentuk pansus dana desa, sedangkan membahas peningkatan upah pekerja padat karya tunai. Dari sebelumnya Rp65 ribu per hari akan disesuaikan dengan buruh bangunan di daerah itu Rp90 ribu per hari dan untuk tukang Rp120 ribu per hari.
Dengan hanya Rp65 ribu per hari, para pekerja padat karya tunai di Bantul mbesengut (bersungut-sungut), kata Heru Sudibyo, juru bicara pansus. Mereka minta disamakan dengan buruh bangunan.
Untuk Lampung mungkin standarnya lebih tepat disesuaikan dengan upah minimum provinsi (IMP) 2020, sebesar Rp2,4 juta per bulan. Jadi, upah pekerja padat karya tunai di Lampung Rp80 ribu per hari. Sebaiknya, seluruh provinsi diseragamkan agar kontrol pembukuan dana desa tak ruwet.
Jelas, untuk itu, perlu regulasi, setidaknya peraturan gubernur, sehingga ada dasar dan kepastian hukum penggunaan dana desa.
Bambang Pamungkas
"Karya" - Google Berita
April 14, 2020 at 09:27AM
https://ift.tt/2XzIvw2
Naikkan Upah Padat Karya Tunai! - Lampost
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Naikkan Upah Padat Karya Tunai! - Lampost"
Post a Comment