JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengalokasikan anggaran untuk program padat karya tunai di tengah pandemi Covid1-9.
Anggaran tersebut berfungsi untuk membuka lapangan pekerjaan sementara di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang lumpuh lantaran adanya berbagai pembatasan sosial.
"Realokasi anggaran yang ada. Dari Kemenpar harus diarahkan ke arah (program padat karya tunai). Saya belum tahu barangnya apa tapi semacam program padat karya bagi pekerja-pekerja yang bergerak di bidang pariwisata ini," kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui konferensi video, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Jokowi Minta Industri Pariwisata Diberi Stimulus agar Tak PHK Karyawan
Selain itu, Jokowi juga meminta Kemenparekraf menyiapkan stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Jokowi meminta instruksinya segera dilakukan agar pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tak melakukan PHK kepada para pekerjanya.
"Ini harus betul-betul dilakukan agar mereka bisa bertahan dan tidak melakukan PHK secara besar-besaran," lanjut Presiden.
Baca juga: Jokowi: Saya Yakin Tahun Depan Pariwisata Booming
Setelah pandemi Covid-19 sudah selesai pada tahun 2021, Jokowi meyakini pariwisata di Tanah Air akan meningkat pesat.
Oleh karena itu, ia meminta jajarannya untuk tidak terjebak pada pesimisme karena masalah Covid-19 ini.
Ia justru meminta Menteri Pariwisata Wishnutama dan pejabat terkait lainnya untuk mulai mempersiapkan diri.
"Jangan sampai booming yang akan muncul setelah Covid-19 ini selesai tak bisa kita manfaatkan secara baik," kata dia.
"Karya" - Google Berita
April 16, 2020 at 01:50PM
https://ift.tt/2K6Euab
Jokowi Minta Kemenparekraf Alokasikan Anggaran untuk Program Padat Karya Tunai - Kompas.com - KOMPAS.com
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Minta Kemenparekraf Alokasikan Anggaran untuk Program Padat Karya Tunai - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment