Search

Komisaris Utama Nindya Karya Dicecar KPK - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Nindya Karya, Sri Hartoyo sebagai saksi saksi kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, Kamis (10/10/2019). Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Sri Hartoyo yang merupakan mantan Dirjen Cipta Karya Kempupera mengenai uang sebesar Rp 500 juta dari PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) terkait proyek SPAM.

"Terhadap saksi (Sri Hartoyo) dikonfirmasi dugaan pemberian uang dari WKE," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/10/2019) malam.

Dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT TSP; Irene Irma selaku Dirut PT TSP, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT WKE dan project manager PT TSP, Kasatker SPAM Strategis Anggiat Partunggul Nahot Simaremare mengakui pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Sri Hartoyo yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Cipta Karya Kempupera. Uang itu berasal dari kontraktor yang mengerjakan proyek SPAM. Anggiat bersama tiga pejabat Kempupera lainnya, yakni Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1 serta empat petinggi PT WKE dan TSP telah divonis bersalah terkait perkara suap ini.

Selain soal aliran dana, dalam pemeriksaan kemarin, tim penyidik juga mencecar Sri Hartoyo terkait pertemuannya dengan Anggota BPK, Rizal Djalil yang juga telah menyandang status tersangka.

"Penyidik mendalami keterangan saksi Sri Hartoyo terkait jabatannya sebagai Dirjen Cipta Karya dan pertemuan-pertemuannya dengan tersangka RD (Rizal Djalil)," kata Febri.

Tak hanya Sri Hartoyo, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa Pejabat Penandatangan SPM Satker Pengembangan SPAM Strategis Kementerian PUPR, Wiwik Dwi Mulyani. Penyidik mencecar Wiwik mengenai amplop bertuliskan Minarta.

"Penyidik juga mendalami keterangan saksi Wiwik Dwi terkait amplop bertuliskan minarta yang terdapat padanya," katanya.
Sedianya tim penyidik memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait kasus ini, yakni Direktur Keuangan PT Menara Dutahutama, Nimas Kartika Dewi; Staf Keuangan PT Menara Dutahutama, Christin Natalia Zai; Staf PT Menara Dutahutama, Sayekti Wibowo; dan Sekretaris PT Sinar Hutama Valasindo, Milea. Namun, para saksi tersebut mangkir dari pemeriksaan penyidik.

"Pemeriksaan dijadwalkan ulang," kata Febri.

Diketahui, KPK menetapkan Anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kempupera. Tak hanya Rizal Djalil, dalam kasus ini KPK juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prsetyo. Penetapan dua orang itu sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap proyek SPAM yang menjerat empat pejabat SPAM Kempupera dan empat pihak swasta.

Rizal Djalil diduga menerima aliran dana sebesar SGD 100.000 dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Kasus ini bermula saat Rizal berkenalan dengan Leonardo sekitar tahun 2015 atau 2016 di Bali melalui seorang perantara. Saat itu Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kempupera. Melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain. Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100.000 dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Sekitar Oktober 2016, BPK memeriksa Direktorat SPAM Kempupera sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK-RI saat itu. Surat tugas itu untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kempupera dan instansi terkait pada 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.

Awalnya dari pemeriksaan tersebut, terdapat temuan sebesar Rp 18 miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar. Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI tersebut, yaitu sebesar Rp 2,3 miliar.

Tak hanya itu, Rizal juga diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya. Dalam pertemuan itu, Rizal menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Pihak yang mewakili Rizal tersebut ternyata Leonardo yang menginginkan menggarap proyek SPAM JDU Hongaria.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Leonardo yang menyandang status tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Suara Pembaruan

Let's block ads! (Why?)



"Karya" - Google Berita
October 11, 2019 at 10:40AM
https://ift.tt/2OAgKia

Komisaris Utama Nindya Karya Dicecar KPK - BeritaSatu
"Karya" - Google Berita
https://ift.tt/2V1hiPo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komisaris Utama Nindya Karya Dicecar KPK - BeritaSatu"

Post a Comment

Powered by Blogger.